DPRD Dumai Gelar Hearing, Warga Jalan Sudirman Tuntut Kepastian Status Lahan

 

DUMAI, Seputarriau.co — Suasana ruang rapat paripurna DPRD Kota Dumai, Selasa (19/8/2025), dipenuhi ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Perjuangan Tanah Sudirman. Mereka hadir untuk menghadiri agenda hearing bersama Komisi I, II, dan III DPRD Dumai terkait persoalan lahan di sepanjang Jalan Sudirman yang hingga kini masih menuai polemik.

Hearing tersebut membahas nasib warga yang bermukim di kawasan Right of Way (ROW) 100 meter, kiri dan kanan dari as Jalan Sudirman. Wilayah yang dimulai dari persimpangan empat Jalan Bumiayu – Jalan Raya Bukit Datuk – Jalan Sudirman hingga simpang tiga Jalan Sudirman – Jalan Datuk Laksamana itu telah lama menjadi tempat tinggal ratusan kepala keluarga.

Masalah bermula ketika Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI menerbitkan surat bernomor S-28/KN/KN.4/2021 tertanggal 7 Maret 2021. Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Effendi, itu meminta Kantor Pertanahan (Kantah) Pekanbaru, Siak, Bengkalis, dan Dumai untuk tidak menerbitkan hak atas tanah Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas selain kepada Pemerintah RI c.q. Kementerian Keuangan.

Undangan hearing sendiri diterbitkan melalui surat resmi DPRD Dumai Nomor 005/707/DPRD tanggal 12 Agustus 2025, ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Dumai, Bahari. Selain masyarakat, pertemuan juga menghadirkan Kantor Pertanahan Dumai, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru), Bapenda, perwakilan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Rapat dipimpin oleh Edison selaku Ketua Komisi I, didampingi Ketua Komisi II, Ketua Komisi III, serta anggota lainnya. Sejak awal jalannya hearing, suasana rapat berlangsung dinamis bahkan kerap memanas, lantaran masyarakat berkesempatan langsung menyampaikan keresahan mereka.

“Pajak kami tetap dibayar dan diterima oleh kantor perpajakan. Kami juga memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan resmi Kantor Pertanahan Dumai sejak tahun 1974 hingga sekarang. PT PHR hanya melakukan klaim sepihak tanpa ada penjagaan aset di lapangan,” ungkap sejumlah warga dalam forum yang disambut dukungan sesama peserta.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPRD Dumai, Hasrizal, menegaskan pentingnya Jalan Sudirman sebagai urat nadi Kota Dumai, baik dari sisi mobilitas masyarakat maupun aktivitas ekonomi.
“Tidak ada Jalan Sudirman, tidak ada Dumai!” tegas Hasrizal, yang disambut riuh tepuk tangan masyarakat di ruang paripurna.

Hingga berita ini diturunkan, hearing masih berlangsung dengan agenda menampung seluruh aspirasi masyarakat terdampak. Adapun Forum Perjuangan Tanah Sudirman yang menjadi wadah perjuangan warga ini dipimpin oleh Ketua Marwan, Sekretaris Munir, dan Bendahara Oyon Pengacara. Forum tersebut beranggotakan para ketua RT dari kelurahan terdampak, yakni Teluk Binjai, Buluh Kasap, Dumai Kota, dan Bintan.

Laporan: Eva/Rls


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar